POPULAR FILE THIS WEEK

Pastinya Kita Memang Telah Mengabaikan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Mempertukarkan Segala Sesuatu Tanpa Memperhatikan Hak Pembuat Software. Sederhananya, Saya Beranggapan Semua Orang Harus Mendapatkan Pengalaman Terbaiknya Dalam Menggunakan Tekhnologi Komputer dan Internet. Celakanya, Kita Memang Menginginkan Itu Semua Serba Gratis, Maka Muncullah Blog Ini. segala sesuatu semua yang ditampilkan disini merupakan miror dari para pendahulunya. adanya gratisan pasti karena ada yang tidak gratisnya. begitu pun blog ini semua yang ada dijadikan gratis biar semua orang tahu perkembangan internet sampai dimana.

Razia Windows Bajakan



Namanya juga semua orang lagi usaha pengen dapet uang demi kelangsungan hidup hehehe, segala cara bisa dilakukan, sama halnya dengan konflik yang terjadi dalam dunia ilmu IT ini heheh "razia windows" lebih dikenal dengan sebutan begitu, bukan sekali dua kali hal ini terjadi menurut pengalaman mulai dari tahun 2003 khususnya di wilayah III Cirebon ini udah berlangsung 5 x razia sampai pada tahun 2009 sekarang.

di bawah ini salah satu rujukan dari blog tetangga (red:terima kasih mas sebelumnya) rujukan sejalan dengan pikiran kami para user IT yang ga tau sampe kapan bisa dikatakan berhasil hehehe ini.

Di tengah keterpurukan bangsa kita, akhir-akhir ini usaha di bidang teknologi informasi khususnya di bidang komputer diancam gulung tikar karena maraknya sweeping windows bajakan. Sebenarnya jika operasi/sweeping windows bajakan itu benar-benar dilakukan secara benar sesuai prosedur dan jelas undang-undangnya ya bagus-bagus aja karena bisa terciptanya penegakan hukum di negara ini. Tapi............Tahukah kita sweeping windows bajakan ternyata hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih HAKI. Padahal untuk memperkaya diri sendiri...
Berikut ini saya ambilkan cuplikan tentang Prosedur Sweeping Windows Bajakan dari Blok tetangga.

Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.

Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama

Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah

kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga

Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau

beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat

Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima

Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan

Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan

merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.

Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.

konon software yang microsoft crew gunakan ada di link berikut

ironic-nya yang terjadi bukan malah razia yang dilakukan tapi todong besar-besaran yang terjadi sampai kata-nyaa 2jt/kompi, klo ga bisa bayar dena. ya otomatis pengusaha kecil dibidang IT kabur-kaburan (tutup-buka).

anehnya lagi setelah mengadakan komunitas/ikatan rental/warnet/toko komputer dll-lah pokonya, ternyata eh teernyata ci pe-razia bisa juga disogok wkakakak... tuh kan akhirnya apa UANG yang jadi pangkal ceritanya. dunia..dunia indonesia..huh sungguh memilukan nasibmu.

tulisan bukan hujatan bukan pula hasutan, tapi cuman shout out aj, sebagian dari kami merasa dirugikan.

peace....

 

My Blog Top List

Followers

blog simpanan Copyright © 2009 Gadget Blog is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal