A.RIWAYAT NAMA DESA LINGGAJATISebagaimana dimaklumi bersama bahwa selain terkenal secara nasional Desa Linggajati juga terkenal secara internasional/nasional. Desa tempat perundingan pemeriintah Belanda Jan Pemerintah Indonesia untuk persetujuaan Linggarjati Indonesia yang demokratis, melalui persaujuan Linggajati yang berlangsung dari tanggal 10 s/d 13 Nopember 1946.
Secara spesifik Desa. Linggarjati menpunyai riwayat khusus yang disns'ai kira-kira abad ke 15 M, yaitu. pada saat para wali berjuang menyebarkan agama Islam dan melawan warga negara Indonesia yang path saat itu beragama Budha.
B.SASAKALA BEBERAPA NAMA 1.Gunung CeremeGunung gede tempat bennusyawarahnya para wali, kemungkinan nama tersebut hanya kita maklumi bahwa gunung terbesar dan tertinggi di Jawa Barat hingga di beri nama Gunung Cereme, berasal dari kata "Pencereman" yang artinya "Perundingan" / musyawarah para wali oleh Belanda Gunung Cereme disebut Gunung Ciremai
2.LinggajatiKata Linggajati adalah sebuah nama yang lahir karena perjalanan Sunan Gunungjati beserta 8 wali lainnya yang kalau kita Perbmbkan sampai sekarang nama tersebut masih dalam penelitian para ahli sejarah dan arkeologi, nama linggajati kadang-kadang istilah tersebut juga tidak dihiraukan, seperti oleh seorang sekitar disebut Linggajati namun di dalam naskah perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda tencantum Perundingan Liaggarjati. Beberapa pendapat dan arti tentang Desa Linggajati, antara lain :
a.Pendapat Sunana Kalijaga disebut LINGGAJATI dengan alasan sebagai tempat linggih (Iingga) Gusti Sunan Gunungjati
b.Pendapat Sunan Bonang
Diberi nama Linggarjati mempunyai alasan bahwa sebelum Sunan Gunungjati sampai ke puncak G. Gede beliau Linggar (berangkat) meninggalkan tempat setelah beristirahat dan¬bermusyawarah tanpa mengendarai kendaraan menggunakan ilmu sejati.
c.Pendapat Syeh Maulana Magribi
Desa itu diberi nama LINGGARJATI, mempunyai arti tempat penyiaran ilmu sejati.
d.Pendapat Sunan Kudus
Disebut LINGAJATI "nalingakeun ilmu sejata" karena justru di tempat itulah mereka bermusyawarah dan menjaga rahasia ilmu sejati jangan sampai diketahui orang banyak.
C.BENDA PENINGGALAN SEJARAH
1.BatuAda dua tempat batu bersejarah yang kemungkinan dipakai tempat duduk para wall pada saat beristirahat dan bermusyawarah yaitu :
a.Batu yang berada di lokasi sebelah selatan Bangunan Gedung balai Desa Linggajati.
b.Batu Lingga yang berada di pertengahan jalan menuju puncak gunung Ciremai
D.LETAK GEOGILAFISMengenai Desa Linggajati berada di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat. Desa Linggajati terletak pada ketinggian 400 meter dari permukaan iaut, Desa Linggajati yang penduduknya 75% petani diapit oleh 3 Desa va.ira sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Linggasana, sebelah Timur berbatasa,n dengan Desa Linggamekar, sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lingga Indaah, dan sebelah Barat berbatasan dengan Gunung Ciremai. Desa Linggajati mudah dijangkau oleh kendaraan umum baik dari arah Cirebon maupun dan Kuningan. Dari arah Cirebon ± 25 Km sedangkan dari arah Kuningan +17 Km.
RINCIAN MENUJU PERUNDINGAN LINGGAJATI
LANGKAH PERTAMA
MENUJU DEKOLONOSASI INDONESIA
A.LATAR BELAKANG INTERNASIONALTerbent'uknya Perjanjian linggarjati tidak dapat dilepaskan dari latar belakang internasional. Dalam bulan-bulan terakhir peperangan di Pasifik, oleh Sekutu di putuskan bahwa yang diatamakan adalah penverbuan Jepang. Penyerbuan itu ditugaskan kepada Jenderal Mac.Arthur dilepaskan dari tanggung jawabnya atas sebagian besar dari wilayahnya, antara lain selu!uh wi;ayalt Hindia¬Belanda, yang diserahkan kepada Laksamana Mounbatten, bertaggung jawab atas Sumatra, ia segera, setelah Jepang menyerah, berniat menjalankan tugasnya. Akan tetapi MacArthur berkeberatan dan minta supaya Mountbatten menunggu sarnpai Jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan di Tokyo karena MacArthur khawatir satuan-satuan Jepang akar rnengadakan perlawanan sebelum Jepang resmi menyerah. Para kepala staf Inggris di London setuju dengan MaeArthur. Jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan pada tanggal 2 September 1945.
Tetapi pengiriman tentara Inggris ke Indonesia merupakan prioritas sangat rendah dalam daftar kegiatan Mountbatten. Tentara Inggris baru mendarat di Jakarta pada tangga126 September 1945. Tenggang waktu antara Proklamasi Kemerdekaan dan kedatangan tentara Inggris satu setengah bulan. Hal ini membawa tiga keuntungan bagi Republik Indonesia. Pertama, api repolusi membara di seluruh Indonesia. Kedua, memberi kesempatan kepada republik untuk mengorganisasi pemerintahannya dan menyusun kekuatan fisiknya. Ketiga, selama di markas besarnya di Kandy, Sri Lanka, Mountbatten mulai menyadari bahwa informasi yang diterimanya dari sumber-sumber Belanda mengenai keadaan di Indonesia sama sekali tidak cocok dengan kenyataan Van Mook, Letnan Gubemur Jenderal Hindia-Belanda, antara lain melaporkan bahwa kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan oleh Panglima Tertinggi Jepang di Jawa bersama Ir. Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945.
Syukurlah Mountbatten menerima laporan dari dua perwira Inggris. LetKol. Maisy dan Wing-Commader Davis, Maisy adalah seorang dokter di beberapa rumah sakit untuk tawanan perang di dekat Jakarta, dan Davis adalah komandan beberapa kamp tahanan perangsekitar Pekan Baru. Untuk menjalankan tugasnya mengadakan inspeksi, mereka diizinkan oleh Komandan Jepang untuk berkeliling. Davis mengunjungi cumah-rumah sakit dan Maisy mengunjungi tempat tahanan perang. Mereka melaporkan betapa mendalann dan luas api nasionalisme membara sejak Belanda menyerah kepada Jepang. Tuntutan Bangsa Indonesia tidak baleh dikurangi dari seratus persen merdeka. Mountbatten menentukan garis kebijakan, yakni tentara Inggris tidak akan campur tangan dalam perselisihan politik RI dan Belanda (seperti dituntut oleh Belanda). Tugas tentara Inggris terbatas pada pembebasan tahanan-tahanan Sekutu, sipil dan Militer, serta memerintahkan penyerahan tentara Jepang, melucuti dan mengembalikan mereka ke Jepang. Tentara Inggris tidak bertugas menegakkan kembali.
Pemerintah Hindia - Belanda tetapi bersedia menibantu supaya pihak Belanda dan pihak Indonesia mencapai persetujuan politik. Segera setelah satuan-satuan tentara Inggris mendarat, komandannya berhubungan dengan pejaliat-pejabat RI untuk menerangka.n maksud dan tujuan kedatangan tentara 1ngl;ris dan minta bantuan dalam menjalankan tugasnya.
Pendaratan satuan-satuan tentam Inggris pada awaJnya jaxang menimbulkan bentrokan dengan pemuda-pemada kita, sekalipun mereka sudah panas karena menyangka lnggris datang untuk menegakkan kembali Pemerintah Belanda. Pertempuran barn terjadi di Surabaya pada saat tentara Inggris mendarat. lni disebabkan karena tindakan koanandannva yang tidak bijaksana, dengan menyebarkan selembaran-selembaran. yang berisi perintah untuk menyerahkan semua senjata yang berada ditangan orangsipil kepada tentara Inggris. Pertempuran besar mulai meletus tanggal 10 November 1945, Meskipun menghadapi kekuatan berpengalaman dan bersenjata lengkap, serta dibantu dan laut dan udara., pemuda-pemuda Surabaya yang tidak berpengalaman dan bersenjata terbatas dapat mempertahankan kotariya selarna empat hari.
Banyak peristiwa militer berlangsung selama masa perundingan. Tetapi tidak akan saya uraikan disini, karena tulisati ini terbatas pada perundingan yang menghasilkan Perjanjian Linggarjati.
B.PERUNDINGAN DENGAN BELANDA Hoge Voluwe Perjanjian Linggarjati didahulukan oleh perundingan di Hoge Voluwe. Negeri Belanda dari tanggal 14 sampai dengan 24 April 1946 berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, perdana menteri dalam Kabinet Sjahrir II.
Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat perdana menteri dalam Kabinet Sjahnr I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda, yang berisi pember.tukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan-kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakanuran mejadi bagian dari Kerajaan Belanda. Bentuk politik ini hanya berlaku untuk waktu terbatas, setelah itu peserta dalam Kerajaan dapat menentukan apakah hubungannya akan dilanjutkan berdasarkan kerja sama yang bersifat sukarela.
Sementara itu pernerintah Inggris mengangkat seorang Diplomat tingkat tinggi. Sir Archibald Clark Kerr (yang kemudian diberi gelar Lord Inverchapel), untuk bertindak sebagai ketua dalam perundingan Indonesia-Belanda.
Segera setelah terbentuknya Kabinet Sjahrir II, Sjahrir membuat usul-usul tandingan. Yang penting dalam usul itu ialah bahwa (a) Republik Indonesia diakui sebagai negara berdaulat yang meliputi dacrah bekas Hindia-Belanda, dan (b) antara negeri Belanda dan RI dibentuk federasi. Jelaslah bahwa usul ini bertentangan dengan usul Van Mook.
Setelah diadakan perundingan antara Van Mook dan Sjaiuir dicapai kesepakatan ;
1)Rancangan persetujuan diberikan bentuk sebagai Perjanjian Indonesia Intemasional dengan
"Preambule"
2) Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de facto republik atas Pulau Jawa dan Sumatra
Pada rapat pleno tanggal 30 Maret 1946 Van Mook menerangkan bahwa rancangannya merupakan usahanya pribadi tanpa diberi kekuasaan oleh pemerintahanya. Maka diputuskan bahwa Van Mook akan pergi ke negeri Belanda, dan kabinet rnengirim satu delegasi ke Negeri Belanda yang terdiri atas Soewandi. Soedarsono dan Pringgodigdo. Perundingan diadakan tanggal 14-24 April 1946. Pada han pertama ternyata perundingan sudah mencapai deadlock, karena bentuk perjanjian internasional (Treaty) tidak dapat diterima oleh Kabinet Belanda. Per,ianjian internasioral akan berarti bahwa PI mempunvai kedudukan yang sania dengan Belanda di dunia internasional. Padahal, Belanda menganggap dirinya sebagai negara pemegang kedautalatanatas Indonesia.
Perundingan di Hoge Voluxve mL.rapalcan kegagal_an, akan tetapi pengalaman yang diperoleh dan perundingan Hoge Voluwe ternyata berguna dalam perianjian Linggarjati.
C.PERJANJIAN LINGGARJATISetelah intermeso yang disebabkan terjadinya kup di Yogya, yang menyebabkan Kabinet Sja.hnr lI menverahkan kekuasaannya k-epada Presiden Soekarno, maka path bulan Agustus, Presiden menugaskan Sjahrir lagi membentuk Kabinet. Pada tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir berhasil membentuk Kabinetnva. Kabinet Sjahrir II, yang diberi mandat untuk "berunding atas dasar merdeka I00%". Kabinet membentuk delegasi untuk berunding dengan pihak Belanda yang tcrdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Moh. Roem, A.K. Gani, Leimena, Soesanto tirtoprojo, Soedarsono dan saya sebagai sekretaris.
Sementara itu Negeri Belanda pada bulan Juli terjadi pergantian kabinet. Perdana Menteri Schermerhom (Partai buruh,Prtij van den Arbeid) diganti oleh LJ.M. Beel (Partai Rakyat Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan undang-undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Commisie¬General) yang terdiri atas Schermerhom (mantan menteri), Van Poll, De Boer dan F. D.Sanders sebagai sekjennya, komisi jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus tertinggi dan diberi tugas mempersiapkan pembentukan orde "politik barn di Hindia-belanda".
Pemerintah Inggris mengangkat Lord Killearn, wakil (Commisioner) khusus Inggris untuk Asia Tenggara, menggantikan Lord Inwerchapel. Terlihat adanya keinginan untuk mencapai penyelesaian politik baik dari pihak Belanda maupun Inggris.
Pada tanggal 18 September komisi jenderal sampai di Jakarta pada tanggal 30 September, Killearn mengadakan makan siang dengan Sjahrir. Schermerhom dan Wright (wakil Kiilearn). Setelah makan siang Schemerhom dan Sjahrir, berbicara sendiri. Dalam pembicaran Informal itu, Schermerhom menguraikan secara garis besar tujuan Komisi Jenderal dan dibicarakan pula beberapa hal yang berkenaan, dengan acara perundingan. Sjahrir mengemukakan pendapamya bahwa sebaiknya delegasi Indonesia dipimpin oleh Dwi Tunggal Soekarno-Hatta.
'I'ernyata saran ini pada prinsipnya disetujui oleh Schermerhom. Hal ini merupakan perubahan besar dalam pandangan politik Pemerintah Belanda. Dalam Perundingan Hige Veluwe, pemerintah Belanda menolak bentuk perjanjian internasional, karena dalam Premabulenya dinyatakan :"Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Presidennva, Ir. Soekarno ... " bedasarkan alasan bahwaPresiden Soekamo dianggap sebagai " Kolaborator Jepang ".
Meskipun banyak orang Belanda tetap memandang Presiden Soekarno seperti itu, ternyata pernerintah Belanda melepaskan pandangan yang salah itu. Dengan disetrajuinya Soekarno- Hatta untuk ikut serta dalam perundingan, yang masih dipersoalkan oleh Schermerhom hanya tempat berunding. Delvgasi Belanda tidak dapat menerima Yogya, sedang Soekarno-Hatta tidak dapat rrzenerima Jakarta sebagai tempat berunding.
Bagi pihak Indonesia, keikutsertaan Soekarno-Hatta dalam perundingan merupakan suatu keberhasilan. Di Dunia luar dengan demikian akan memandang Republik Indonesia sebagai negara (meskipun belum diakui de jure), karena telah memenuhi syarat, yakni wilayah tertentu, pemerintah yang nyata yang dipimpin oleh seorang kepala negara (Presiden), kabinet dengan perdana menterinya, dan adanya perwakilan rakyat (KNIP), dan karena tercapainya persetujuan genjatan senjata (yang akan diuraikan dibawah ini), dan adanya tentara reguler. Tidak lagi separti yang digambarkan oleh Belanda sebagai suatu pemberontakan beberapa "ekstrimis" yang dipimpin oleh "kolaborator Jepang".
Soekarno-Hatta dan Sjahrir sejak saat kedatangan Belanda sudah sependapat, bahwa di satu pihak harus dicapai persetujuan melalui perundingan dengan Belanda dengan mencapai hasil sebesar mungkin, di pihak lain harus memperkuat wilayah-wilayah Indonesia yang kita kuasai secara fisik dan administratif dan menegakkali kedudukan kita di dunia internasional. Dalam rrgka ini perlu dimanfaatkan kehadiran tentara Inggris yang berdasarkan kebijakan Pemerintah Inggris tidak bermaksud menegakkan kembali Pemerintah Belanda. Oleh karenanya, Soekarno-Hatta sejak semula bersedia ikut dalam perundingan dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya.
Sementara itu pada akhir bulan Desember 1945 keadaan Jakarta telah menjadi sangat berbahaya untuk Soekarno-Hatta., karena serdadu-serdadu KNIL yang tidak disiplin dan teratur mendarat di °Tan;jung Priok, sehingga demi keamanan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan untuk berhPjrah ke Yogyakarta. Tqmpat tersebut adaiah tempat terbaik untuk mengkonsolidasikan kekuatan Republik Indonesia, sementara Sjahrir ditugaskan untuk mengadakan hubungan dengan duma luar dan berunding dengan Belanda.
Maka dari itu ketika Presiden menerima kabar dari Sjahrir yang dibawa oleh Sudarpo sebagai kurir mengenai persetujuan pihak Belanda atas keikusertaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Presiden dan juga Wakil Presiden segera menyatakan kesediannya dengan syarat perundingan tidak diadakan di Jakarta,
Pendapat Soekarno-Hatta atas perlunya mereka dalam perundingan diperkuat oleh kunjungan. Lord Killearn ke Yogya tanggal 29 Agustus untuk menemui Hatta, Sjahrir dan para menteri. Inilah untuk pertama kali pejabat tertinggi lnggris berkunjung ke Yogya. Presiden tidak ditemui karena sakit. Lord Killearn dalam kunjungannya itu menerangkan kedudukannyaa sebagai penengah antara piliak Indonesia dan pihak Belarrda dan bahwa tentara Inggris akan menirgggalkan Indonesia pada tanggal 30 Nopember 1946.
Yang perlu diputuskan hanya tinggal tempat perundingan. Atas saran Ibu Maria Ulfah, menteri sosial yang berasal dari Kuningan dan mengetahui keadaan sekitamya, kepada Sjahrir dipilih Linggaijati, suatu tempat peristirahatan dekat Kuningan yang iklimnya nyaman serta tidak jauh dari Jakarta dan terletah di daerah RI. Presiden dan Wakil Presiden sebaiknva tinggal di Kuningan.
Dengan pertimbangan kedudukan Soekarno-Hatta, setelah dirundingkan mereka berdua sabaiknva tidak memirnpin delegasi, mengingat kedudukannya sebagai Pimpinan Negara. Dengan kehadiran mereka dekat dengan tempat penandingan, mereka dapat mengikuti jalannya perundingan dan mengambil keputusannya akrir.
Saya telah menguraikan cukup panjang lebar mengenai keikutsemaw Presiden dan Wakil Presiden dalam perundingan, karena menurut pandangan saya aspek ini dalam tulisan-tulisan yang ada kurang diperhatikan. Seperti akan saya jelaskan nanti keputusan Presiden Soekamo menjeiang berakhimya perundir.gan ikut menentukan isi Perjanjian Linggarjati dan mempereepat jalannya perundingan. Soekarno-Hatta ikut bertanggungjawab atas terbentuknya Perjanjiar. Linggarjati dan karenanya siap mempertahankannya dengan gigih di KNIP Malang sampai akhirnya dapat diterimanya.
Berikut ini saya ingin membentangkan apa tujuan Pimpinan Republik dan delegasi dengan menjalankan perundingan dan apakah tujuannya tercapai. Menurut pandangan saya sebagai pelaku,sejak awal (Hoge Veluwe) terdapat dua tujuan utama, yakni :(1)berusaha agar Republik Indonesia diakui ole.h sebanyak mungkin negara di dunia, sehingga perjuangan bangsa kita tidak lagi dianggap sebagai "gerakan nasional" dalam suatu negara jajahan, tetapi sebagai negara yang berdaulat penuh: (2) mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.
Pemimpin-pemimpin kita sadar sepenuhnya bahwa tujuan pertama itu tidak dapat dicapai sekaligus. Tetapi Republik Indonesia, betapapun terbatas wilayahnya, dapat menjadi batu lompatan untuk meneapai tujuan terakhir, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah Hindia-Belanda. Sehubungan dengan tujuan kedua. perlu saya kemukakan nahwa suatu perundingan harus dilakukan atas dasar kekuatan¬kekuatan Pemerintah Republik dan Delegasinya dalarn perundingan ialah rakyat kita yang dengan tegas menolak untuk dijajah kembali Tentara merupakan ujung tombak perjuangan rakyat kita. Pendapat vang dianut oleh banyak peneliti politik asing bahwa Pemerintah/Delegasi dan tentara mnerupakan dua kekuatan yang berdiri sendiri pada dasarnya ad.-lah salah. Delegasi telah membuktikan bahwa dalam perundingan niereka dapat mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut bidang militer (misalnya keputusan mengadakan genjatan senjata 14 Oktober 1946 dan hijrah satuan-satuan TNI yang diputuskan dalam rangka (Perjanjian Renville). Akan tetapi ketentuan yang melemahkan atas mengakibatkan penghapusan antara kita ditolak karena ketentuan demikian melemahkan pemerintah sendiri.
Mari kita kembali ke perundingannya. Sebeium perundingan politik dimulai, perlu dicapai gencatan senjata terlebih dahulu. Dengan adanya Front Militer yang jauhnya beratus-ratus kilometer maka kontak senjata dan tindakan permusuhan lainnya antara Belanda dan TNI/laskar Rakyat tidak dapat direlakan, kecuali jika ada perintah dari pimpinan tentara kedua belah pihak, berdasarkarya suatu persetujuan gencatan senjata. Perundingan untuk mencapai persetujuan gencatan senjata diadakan pada tanggal 7 Oktober itu ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1946.
D.Perundingan PolitikPerundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir, jalan Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) 56. Perundingan di tempat kediaman Sjahrir dipimpin oleh Sehermerhom sdangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.
Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta diadakan empat kali dengan yang terakhir tanggal 5 Nopember. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogya untuk memberi laporan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggarjati.
Lord Killearn datang pada tanggal 10 nopember dengan menumpang kapal perang inggris HMS “Verayan Bay”. Beliau diangkat dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar dengan mobil Linggarjati dan ditempatkan di rumah yang terletak dekat rumah penginapan Sjahrir.
Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan Kapal Perang H.M. “banchert” untuk dipakai sebagai tempat penginapan Delegasi Belanda. Menjelang kedatangan Delegasi Belanda. “Banckert” telah buang jangkar diluar pelabuhan Cirebon. Pada tanggal 11 Nopember Delegasi Belanda datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke “Banckert”. Seperti apa yang dilakukan satu hari sebelumnya perahu ALRI datang untuk menjemput Delegasi Belanda Komandan Banckert menolak dan minta Delegasi diangkat dengan perahu patroli “Banckert”. Hal ini ditolak oleh Komandan perahu motor ALRI. Akhirnya persoalan ini dipecahkan dengan diperkenankannya Delegasi Belanda diangkat perahu Patroli “Banckert” tetapi dikawal oleh perahu motor ALRI.
Insiden di atas menggambarkan kesulitan-kesulitan vang dihadapi oleh pejabat-pejabat Indonesia. Keterbatasan dihampir semua bidang seperti kendaraan, alat komunikasi, perumahan mengakibatkan hampir mustahil bagi Gubernur Jawa Barat, Residen Cirebon, Bupati Kuningan. Bupati Cirebon, dan Komandan Militer Daerah menjalankan tugasnya menjaga keamanan para pejabat tinggi Indonesia dan asing. Kenyauan bahwa selama penzndingan tidak terjadi insiden patut dikagumi dan dipuji Tentu saja disiplin rakyat dan pengertiarung-a tentang pentingnya perundingan sangat membantu para pejabat dalam menjalarkan tugasnya.
1.Perundingan PertamaKarena insiden Banckert" seperti diuraikan diatas, Delegasi Belanda baru sampai di Linggarjati pukul 11:00 dan karena harus kembali ke "Banckert" jam setengah lima sore, maka perundingan hari itru hanya singkat saja, yakni tiga setengah jam. Schemerhom memutuskan tinggal di Linggarjati karena berpendapat akan .menimbulkan kesan kurang baik pada kalangan Indonesia jika la kembali ke "Banckert", Kecuali itu ia berpendapat bahiva ia harus memenuhi undangan Presiden untuk makan malam. ia dapat bertukar pikiran dengan Presiden dan menikmati pertunjukan kesenian angklung.
2.Perundingan KeduaSementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul ditempat kediaman Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu Pasal-pasal rancangan persetujuan dibahas dan direncanakan alasan¬alasan vang akan diusulkan. Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan soal kedaulatan Negara Indonesia Serikat. Dalam soal pertama terutama Sjahrir, mendesak supaya Belanda menerima usul bahwa Republik Indonesia mempunyai wakil-wakilnya sendiri diluar negeri. Ia berusaha meyakinkan pihak Belanda bahwa perwakilan ini terkait pada diakuinya Republik defacto, yang sudah di setujui oleh pihak Belanda.
Seperti saya terangkan diatas salah satu tujuan utama pimpinan Republik dalam perundingan ialah pengakuan oleh negara¬-negara luar negeri. Tanpa pengakuan, maka mustahil bagi Republik mempunyai perwakilan di negara-negara itu dan hal itu akarn di tapsirkan bahwa Indonesia tetap tergantung pada negara penjajahnya. Pihak Belanda sangat keras menolak tuntutan dengan alasan bahwa dengarn demikian Republik dan Belanda dalam hubungan Internasional akan sama deraiatnya. Mengenai soal kedua juga tidak ada kesepakatan. Delegasi Indonesia menuntut agar Indonesia Serikat menjadi negara berdaulat, bukan negara merdeka, seperti dinyatakan dalam rancangan perjanjian yang di pakai sebagai dasar perundingan. Malam itu at-q-, undangan Presiden, Delegasi Belanda berkunjung pada Presiden di Kuningan. Dalam kesempatan itu hadir Wakil Presiden A.K. Gani dan Amir Syarifuddin. Sjahrir tidak hadir karena sangat lelah dan ka.rena mengira kunjungan Belanda hanya merupakan kunjungan kehormatan.
Atas pertanyaan Persiden jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa tercapainya kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia untuk mengubah kata "Merdeka" dibelakang kata "berdaulat" artinya, yang diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi negara berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara mereka sendiri, mereka akhimya dapat menyetujui asul pihak Indonesia.
Van Mook tidak mengutarakan bahwa masih ada soal lain yang belum di pecahkan, yakni perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Tetapi la kemudian segera menanyakan kepada Presiden apakah dengan diterimanya oleh pihak Belanda perubahan "mereka" menjadi "Berdaulat" Presiden dapat menyetujui Rancangan Perjanjian seluruhnya. Atas pernyataan itu Presiden menjawab dengan nada antusias bahwa la dapat menyetujuinya. Pertemuan tersebut kemudian berakhir.
A.K.Gani dan Amir Sjarifuddin segera melaporkan kepada Sjahrir sangat menyesalkan bahwa Presiden sudah menyetujui Rancangan Perjanjian Linggarjati, padahal soal perwakilan Republik di luar negeri belum diputuskan. Tetapi Sjahrir tunduk pada keputusan Presiden. Maka waktu Schemerhorn datang dan mengusulkan untuk diadakan rapat pleno dan diketuai Killearn, Sjahrir pun menyetujuinya. Rapat pleno diadakan pukul 10.30 malarn dengan Killearn sebagai ketua rapat yang menyatakan kegembiraannya atas tercapainya kesepakatan kedua Delegasi.
Hari berikutnya tanggal 13 Nopember, diadakan rapat antara kedua Delegasi. Sebelumnya Sjahrir telah bertemu dengan Presiden Soekarno yang tampak santai. Ia hanya mengusulkan agar dimasukan dalam rancangan perjanjian satu pasal yakni pasal mengenao arbitrase yang diterima oleh Schermerhom. Dengan dimasukannya pasal arbitrase terbukti pada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat. Komisi Jenderal kemudian berangkat ke Jakarta.
Pagi tainggal 15 Nopember diadakan rapat antara kedua delegasi di Istana Rijswijk. Dalaan rapat itu dimasukan pasal 17 mengenai arbitrase, sorenya naskah dalam bahasa Belanda diparaf di nimah Sjahrir dan pada tanggal 18 diparaf naskah bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Saya mengakhiri tulisan ini. Apa yang terjadi , setelah Perjanjia..n Linggarjati diparaf, saya cenderung menamakan "masa pasca Linggarjati" merupakan cerita serdiri.
E.EpilogPerjaniian Linggarjati merupakan hasil kerja keras dan perundingan vang intensif serta sangat sulit yang dilakukan sekelcmpok kecil manusia, yang terdiri atas dua golongan, yang meskipun keduanya b; rusahda mencapai tujuan masing-masing yang berbeda, masih mempunyai tujuan yang sama, yakni dekolonisasi Indonesia, sebagai bagian tujuan yang lebih luas, yakni pembentukan dunia yang adil dan berdasarkan kemanusiaan. Mereka dijiwai oleh jiwa yang sama, yakni jiwa goodwill tetap hidup, bangkit kembali setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada bulan Desember 1949, dan jiwa ini meluas menjadi persahabatan di antara kedua bangsa dan negara. Kedua bangsa mempunyai dasar filsafat hidup yang sama-Kemanusiaan-yang mempercepat berkembangnya jiwa persahabatan.
PERSETUJUANPemerintah BelandaDalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal.
dan
Pemerintah Republik IndonesiaDalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia
Oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antar kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara bentuk bangun yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemaj uan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya daripada kedua negeri itu, di dalam masa datang dan yang membukakan jalan kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang benar, menetapkan mufakat seperti berikut dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas¬lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.
Pasal 1Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan De-facto. Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua beiah pihak akan dimasukan pula kedataxn daerah Republik Indonesia
untuk menyelenggarakan yang demikian itu,maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu, supaya larnbatnya pada waktu yang disebutkan dalarn pasal 12, termaksudnya daerah-daerab yang tersebut itu telah selesai.
Pasal 2Pemerintah Belanda dan Pernerintah Republik Indonesia bersama¬sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis, yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.
Pasal 3
Pemerintah Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia¬Belanda seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jika kaum penduduk dari pada suatu bagian daerah setelah dimusyawarahkan dengan lain¬lain bagian daerahpun juga, menyatakan menurut aturan Demokratis. tidak atau masih belum suka masuk ke dalani perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap kerajaan Belanda.
Pasal 41)Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negazu Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan Demokratis supaya kedudukannya dan Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
2)Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu negerinya.
Pasal 51)Undang-undang Dasar daripada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.
2)Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan Pembentukan Negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan penduduk yang tidak cukup Perwakilannya segala itu dengan mengingat tanggung jawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Pasal 61)Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda-Indonesia,yang terbentuknya itu kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia-Belanda, Suriname dan Curocua ditukar sifatnya menjadi persekutuan itu yang Negara Belanda, Suriname dan Curacoa satu dengan pihak lainnya dari pada negara Indonesia Serikat.
2)Yang tersebut di atas tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian berkenaan dengan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Curacoa satu dengan lainnya.
Pasal 71)Untuk membela peliharakan kepentingan yang tersebut di dalam pasal ini, persekutuan Belaa.da Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
2)Alat-alat kelengkapan Pemerintahan itu akan disusun oleh pemerintah Kerajaan dan Indonesia Serikat mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan rakyat Negara-negara itu.
3)Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerjasama daiam hat perhubungan luar Negeri pertahanan dan seberapa perlu keuangan serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 8Dipucuk persekutuan Belanda-Indonesia itu duduklah Belanda Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Pasal 9Untuk membela dipeliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di negara Belanda, dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda dl Indonesia, maka Pemerintah masing-masing kelak mengangkat komisaris luhur.
Pasal 10Anggar-anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung juga ketentuan-ketentuan tentang :
a)Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
b)Hak kewarganegaraan untuk Warga Negara Belanda dan Warga Negara Indonesia masing-masing di daerah lainnya.
c)Aturan cara bagaimaaa menyelesaikannya apabila dalam alat¬alat kelengkapan persekutuan itu tidak dicapai semupakat.
d)Aturan cara bagaimana dan dengan syarat-syarat apa alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Indonesia Serikat itu tidak atau kurang cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
Pasal 111)Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak di bentuk itu.
2)Anggar-anggar itu terus berlaku setelah dibenarkan oleh majelis-¬majelis Perwakilan Rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Pasal 12Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya terwujudnya negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia telah selesai sebeluni 1Januari 1949.
Pasal 13Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan¬tindakan agar supaya, setelah terbentuknva persekutuan Belanda - Indonesia itu, didapatkan Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggota di dalam Persekutuan Bangsa-bangsa.
Pasal 14Pemerintah Republik Indonesia mengaku hak-hak orang-orang bukan, bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dilakukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya Defacto. Sebuah panitia bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengambilan itu.
Pasal 15Untuk mengubah sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara kerjanya
seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan
dengan bentuk susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka
Pemerintah Belanda akan mengusahakan supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang. Akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu. Kedudukan kerajaan Belanda dalam Hukum Negara dan Hukum Bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Pasal 16Dengan segera setelah persetujuan ini menjadi maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan angkatan balatentaranya, masing-masing kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang sampai seberapa dan lambat cepatnya melakukan perundingan itu demikian juga tentang kerja sama dalam hat ketentuan.
Pasal 171)Untuk keda bersama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masing dengan sebuah sekretariat bersama.
2)Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan berhubungan dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, akan menyerahkan keputusan kepada Arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan ketua bangsa lain dengan secara memutuskan yang diangkat dengan semupakat antara kedua belah pihak delegasi itu, atau jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Intemasional.
PASAL PENUTUPPersetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia kedua naskah itu sama ketentuannya.
Jakarta, 15 Maret 1946
Pada hari ini tanggal 25 Maret 1947 persetujuan mil dengan mengindahkan oleh kedua belah pihak, surat-menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang berhubungan dengan persetujuan ini, terakhir surat-surat tanggal 15 dan 24 Maret 1947 dan yang dilampirkan pada persetujuan ini, di tanda tangani atas nama pemerintah yang diknasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di tanda tangani dalam bahasa Belanda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.
ISI POKOK PERSETUJUAN LINGGARJATI1.Belanda mengakui secara de fakto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, Madura.
2.Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3.Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
DELEGASI
Delegasi Indonesia1. Sutan Sjahrir ( Ketua )
2. Mr. Soesanto Tirtoprodjo ( Anggota )
3. Dr. A. K. Gani ( Anggota )
4. Mr. Muhammad Roem ( Anggota )
PENENGAH DARI INGGRIS
Lord KillearnDelegasi Belanda :1. Prof Ir. Schermerhom ( Ketua )
2. Mr. Van Poll ( Anggota )
3. Dr. F. DeBoer ( Anggota )
4: Dr. Van Mook ( Anggata )
Notulen :1. Dr. J. Leimena
2. Dr. Soedarsono
3. Mr. Amir Siarifiaddin
4. Mr. Ali Budiardjo
RIWAYAT GEDUNG PERUNDINGAN LINGGARJATITahun 1918Di tempat ini berdiri Gubuk milik IN Jasitem
Tahun 1921Oleh seorang Bangsa Belanda bernama Tersana dirombak menjadi semi permanen.
Tahun 1930 Dibangun menjadi permanen dan menjadi rumah tinggal Van Ost Dome (Bahasa Belanda)
Tahun 1935Dikontrak oleh Heiker (Bangsa Belanda) dan dijadikan Hotel bernama RUSTOORD
Tahun 1942Jepang menjajah bangsa Indonesia dan hotel ini diganti namanya menjadi Hotel HOKAY RYOKAN
Tahun 1945Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI maka hotel ini diberi nama Hotel MERDEKA
Tahun 1946Digedung ini berlangsung Peristiwa Bersejarah yaitu perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda yang menghasilkan Naskah Linggarjati sehingga Gedung ini sering disebut GEDUNG PERUNDINGAN LTNGGAR7ATI
Tahun 1948 - 1950Sejak akai militer tentara ke II, gedung ini dijadikan markas Belanda
Tahun 1950 - 1975Ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri Linggajati
Tahun 1975Bung Hatta dan Ibu Sjahrir berkun;ung dengan membawa pesan bahwa gedung ini akan dipugar oleh oleh Pertamina, tetapi usaha ini hanya sampai pembuatan bangunan Sekolah untuk bangunan Sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri Linggajati
Tahun 1976Gedung ini oleh Pemerintah diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untukd an dijadikan Museum memorial.
ditulis dari berbagai sumber
panduan sejarah perundingan linggajati
lebih lengkap bisa didownload
disini